- Apa itu Tata Ruang?
- Apa itu Ruang?
- Definisi Penataan Ruang?
- Mengapa Ruang Perlu Ditata?
- Pertimbangan-pertimbangan apa yang Dipakai Dalam Merencanakan Tata Ruang – Paradigma baru dalam perencanaan ruang;
- Beberapa Catatan dan Kendala Penataan Ruang.
"Ruang adalah wadah yang meliputi wadah ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya"
Catatan:
1) Ruang sebagai SPACE, wadah dari satu sistem kehidupan;
2) Tidak terlalu menekankan pada ruang sebagai SUMBER DAYA;
3) Lebih merupakan pandangan fungsional ruang, kurang memperhatikan pandangan kultural, sosial, dan politis;
4) Ruang mempunyai banyak dimensi: fungsional, lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, politis;
5) Isu komersialisasi/komodifikasi ruang: dari use values ke exchange values.
2. Apa itu Tata Ruang
- Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkhis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan untuk fungsi budidaya.
1) Pendekatan fisik/fungsional–kurang memperhatikan dimensi lain ruang;
2) Cenderung untuk skala makro-regional.
3. Defenisi Penataan Ruang
Suatu sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang ditujukan untuk (NORMATIF):
6. Pertimbangan/Faktor-faktor dalam Perencanaan Ruang
(1) Pertimbangan Ekonomi
2) Cenderung untuk skala makro-regional.
3. Defenisi Penataan Ruang
Suatu sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang ditujukan untuk (NORMATIF):
- Efisiensi sumber daya
- Keadilan pemanfaatan
- Kelestarian lingkungan
- Rincian yang lebih detail tentang beberapa jenis kawasan: lindung, budi daya, perdesaan, perkotaan, agropolitan, metroplitan, megapolitan, stratagis;
- Penegasan tentang ruang dalam perut bumi (dengan segenap SDAnya?);
- RTH minimum (30% dan 20% RTH Publik);
- Penegasan tentang mekanisme insentip, dis-insentip;
- Sangsi yang lebih besar/berat.
- Jumlah penduduk, percepatan urbanisasi dan kebutuhan akan lingkungan kota/permukiman – efisiensi sumber daya/optimasi antara demand dan suplai;
- Pembangunan perkotaan/permukiman semakin berskala besar dan kompleks – tidak dapat begitu saja dilepas pada pasar;
- Keterbatasan lahan, khususnya di jawa – konflik dengan area produktip pertanian;
- Pembangunan kota/permukiman bersifat permanen dan mempunyai dampak jangka panjang;
- Ruang mempunyai keterbatasan tertentu – carrying capacity;
- Perubahan lahan/tata ruang mempunyai dampak tidak saja fisik, melainkan juga sosial, ekonomi, dan budaya.
- Menjamin kepentingan dan pelayanan publik
- Efisiensi sumber daya
- Menjamin kepentingan individu
- Konservasi lingkungan dan budaya
- Mengurangi konflik ruang
- Mengurangi ketimpangan spasial (social equity)
- Koordinasi pembangunan antar sektor
- Menjamin keberlanjutan region, kota, atau kawasan.
6. Pertimbangan/Faktor-faktor dalam Perencanaan Ruang
(1) Pertimbangan Ekonomi
- Best use – best value;
- Lokasi yang paling strategis harus harus punya “exchange value” yang tinggi;
- Lokasi/tanah yang “harganya” tinggi harus dimanfaatkan unutk benefit yang maksimal
- Lokasi yang paling di-dukung infrastruktur harus dimanfaatkan sebanyak mungkin orang;
- Seringkali terjadi kontradiksi antara “efisiensi ekonomi” dan efisiensi guna/kemanfaatan”
- Menjamin kepentingan publik;
- Konservasi kawasan lindung;
- Konservasi keaneka-ragaman hayati;
- Konservasi kawasan-kawasan resapan air;
- Konservasi natural landscape;
- Konservasi kawasan-kawasan pertanian;
- Konservasi permukiman perdesaan;
- Konservasi pusaka budaya dan saujana budaya (cultural landscape).
- Menjaga distribusi pemilikan tanah/aspek keadilan;
- Mempertimbangkan historis/budaya – isu heritage;
- Mencegah proses marjinalisasi penduduk lokal;
- Jaminan perumahan untuk kaum papa;
- Mengurangi/membatasi akumulasi pemilikan tanah;
- Jaminan untuk kepentingan publik (Perpres 36);
- Menjaga aset-aset komunal/publik (tanah kas desa dan tanah-tanah pemerintah.
- Orientasi pada aspek fisik-estetis semata mulai ditinggalkan;
- Lebih konsern pada kepentingan publik dan lingkungan;
- Tidak lagi berasumsi dapat membuat cetak biru satu kota;
- Mengakui pentingnya proses;
- Menyadari aspek politis perencanaan;
- Proses perencanaan adalah proses pembentukan kesepakatan dan negosiasi;
- Keharusan untuk melibatkan seluruh stakeholders.
- Perlu dibedakan secara tegas antara proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang;
- Perencanaan ruang relatif lebih jelas, mekanismenya lebih dapat dibangun (mis:RUTRK melalui public meeting, atau pameran);
- Banyak kasus pemanfaatan ruang/pembangunan yang terjadi diluar perencanaan;
- Pemanfaatan ruang lebih dinamis dan kompleks, termasuk yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat sendiri;
- Masyarakat harus terus waspada mengamati dan mengontrol proses-proses pemanfaatan ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar