Sumber Daya Mineral

1. Defenisi

Sumber daya mineral (mineral resource) adalah endapan mineral yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. Sumber daya mineral dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang. Mineral adalah senyawa alami yang terbentuk melalui proses geologis. Istilah mineral termasuk tidak hanya bahan komposisi kimia tetapi juga struktur mineral. Mineral termasuk dalam komposisi unsur murni dan garam sederhana sampai silikat yang sangat kompleks dengan ribuan bentuk yang diketahui (senyawaan organik biasanya tidak termasuk). Ilmu yang mempelajari mineral disebut mineralogi.


2. Klasifikasi

Macam-macam sumber daya mineral :

a. Sumber daya mineral hipotetik (hypothetical mineral resource), adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan perkiraan pada tahap survei tinjau.

b. Sumber daya mineral tereka ( inferred mineral resource), adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap prospeksi.

c. Sumber daya mineral terunjuk (indicated mineral resource), adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap eksplorasi umum.

d. Sumber daya mineral terukur (measured mineral resource), adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap eksplorasi rinci.

e. Sumber daya mineral pra kelayakan (prefeasibility mineral resource), adalah sumber daya mineral yang yang dinyatakan berpotensi ekonomis dari hasil studi pra kelayakan yang biasanya dilaksanakan di daerah eksplorasi rinci dan eksplorasi umum.

f. Sumber daya mineral kelayakan (feasibility mineral resource), adalah sumber daya mineral yang yang dinyatakan berpotensi ekonomis dari hasil studi kelayakan atau suatu kegiatan penambangan yang biasanya sebelumnya dilakukan di ddaerah esplorasi rinci.


g. Sumber daya alam berdasarkan jenis :

  • Sumber daya alam non hayati/ biotic adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. contoh: tumbuhan, hewan, mikro organisme dll
  • Sumber daya alam non hayati/ aboitic adalah sumber daya alam yang berasal dari benda. contoh : bahan tamabanag, air, udara, batuan dll

h. Sumber daya alam berdasarakan sifat pembaharuan

  • Sumber daya alam yang dapat diperbaharui/ renewable ialah sumber daya alam yang dapat digunakan brulang-ulanng kali dan dapat dilestarikan. contoh : air, tumbuhan, hewan, hasil hutan dll
  • Sumber daya alam tidak dapat diperbaharui/ non renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hana dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
  • Sumber daya alam tidak terbatas jumlanhya/ unlimited. cntoh : sinar matahari, arus laut, udara dll

i. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan dan penggunaannya

  • Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yan dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunyanya akan menjadi lebih tinggi. contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian dll
  • Sumber daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. cintoh : ombak, panas bumi, arus sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi dll.


Klasifikasi Sumber Daya Mineral dan Cadangan adalah suatu proses pengumpulan, penyaringan serta pengolahan data dan informasi dari suatu endapan mineral untuk memperoleh gambaran yang ringkas mengenai endapan itu berdasarkan kriteria : keyakinan geologi dan kelayakan tambang. Kriteria keyakinan geologi didasarkan pada tahap eksplorasi yang meliputi survai tinjau, prospeksi, eksplorasi umum dan eksplorasi rinci. Kriteria kelayakan tambang didasarkan pada faktor-faktor ekonomi, teknologi, peraturan/perundang-undangan, lingkungan dan sosial (economic, technological, legal, environment and social factor ).

Sumber Daya Mineral (Mineral Resource) adalah endapan mineral yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. Sumber daya mineral dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang.

Cadangan (Reserve) adalah endapan mineral yang telah diketahui ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya dan yang secara ekonomis, teknis, hukum, lingkungan dan sosial dapat ditambang pada saat perhitungan dilakukan.

Istilah dan Pengertian

Umum

Keterdapatan Mineral (Mineral Occurrence), adalah suatu indikasi pemineralan (Mineralization) yang dinilai untuk dieksplorasi lebih jauh. Istilah keterdapatan mineral tidak ada hubungannya dengan ukuran volume/tonase atau kadar / kualitas, dengan demikian bukan bagian dari suatu Sumber Daya Mineral.

Endapan Mineral (Mineral Deposit) adalah longgokan (akumulasi) bahan tambang berupa mineral atau batuan yang terdapat di kerak bumi yang terbentuk oleh proses geologi tertentu, dan dapat bernilai ekonomi.

Keyakinan Geologi (Geological Assurance) adalah tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tahap eksplorasinya.

Tingkat Kesalahan (Error Tolerance) adalah penyimpangan kesalahan baik kuantitas maupun kualitas sumber daya mineral dan cadangan yang masih bisa diterima sesuai dengan tahap eksplorasi.

Kelayakan Tambang (Mine Feasibility) adalah tingkat kelayakan tambang dari suatu endapan mineral apakah layak tambang atau tidak berdasarkan kondisi ekonomi, teknologi, lingkungan, sosial serta peraturan/perundangundangan atau kondisi lain yang berhubungan pada saat itu.

Tahap Eksplorasi

Tahap eksplorasi (Exploration Stages) adalah urutan penyelidikan geologi yang umumnya dilaksanakan melalui 4 tahap sebagai berikut : Survai tinjau, Prospeksi, Eksplorasi Umum dan Eksplorasi Rinci. Tujuan penyelidikan geologi ini adalah untuk mengidentifikasi pemineralan (mineralization), menentukan ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitas dari pada suatu endapan mineral untuk kemudian dapat dilakukan analisa/kajian kemungkinan dilakukannya investasi.

Survai Tinjau (Reconnaissance) adalah tahap eksplorasi untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang berpotensi bagi keterdapatan mineral pada skala regional terutama berdasarkan hasil studi geologi regional, di antaranya pemetaan geologi regional, pemotretan udara dan metoda tidak langsung lainnya, dan inspeksi lapangan pendahuluan yang penarikan kesimpulannya berdasarkan ekstrapolasi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi daerah-daerah anomali atau mineralisasi yang prospektif untuk diselidiki lebih lanjut. Perkiraan kuantitas sebaiknya hanya dilakukan apabila datanya cukup tersedia atau ada kemiripan dengan endapan lain yang mempunyai kondisi geologi yang sama.

Prospeksi (Prospecting) adalah tahap eksplorasi dengan jalan mempersempit daerah yang mengandung endapan mineral yang potensial. Metoda yang digunakan adalah pemetaan geologi untuk mengidentifikasi singkapan, dan metoda yang tidak langsung seperti studi geokimia dan geofisika. Paritan yang terbatas, pemboran dan pencontohan mungkin juga dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi suatu endapan mineral yang akan menjadi target eksplorasi selanjutnya. Estimasi kuantitas dihitung berdasarkan interpretasi data geologi, geokimia dan geofisika.

Eksplorasi Umum (General Exploration) adalah tahap eksplorasi yang merupakan deliniasi awal dari suatu endapan yang teridentifikasi. Metoda yang digunakan termasuk pemetaan geologi, pencontohan dengan jarak yang lebar, membuat paritan dan pemboran untuk evaluasi pendahuluan kuantitas dan kualitas dari suatu endapan. Interpolasi bisa dilakukan secara terbatas berdasarkan metoda penyeledikan tak langsung. Tujuannya adalah untuk menentukan gambaran geologi suatu endapan mineral berdasarkan indikasi sebaran, perkiraan awal mengenai ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya. Tingkat ketelitian sebaiknya dapat digunakan untuk menentukan apakah studi kelayakan tambang dan eksplorasi rinci diperlukan.

Eksplorasi Rinci (Detailed Exploration) adalah tahap eksplorasi untuk mendeliniasi secara rinci dalam 3-dimensi terhadap endapan mineral yang telah diketahui dari pencontohan singkapan, paritan, lubang bor, shafts dan terowongan. Jarak pencontohan sedemikian rapat sehingga ukuran, bentuk, sebaran , kuantitas dan kualitas dan ciri-ciri yang lain dari endapan mineral tersebut dapat ditentukan dengan tingkat ketelitian yang tinggi. Uji pengolahan dari pencontohan ruah (bulk sampling) mungkin di perlukan.

Laporan Eksplorasi (Exploration Report) adalah dokumentasi mutakhir dari setiap tahap eksplorasi yang menggambarkan ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitas endapan mineral. Laporan tersebut memberikan status mutakhir mengenai sumber daya mineral yang dapat digunakan untuk menentukan tahap eksplorasi berikutnya atau studi kelayakan tambang.

Pengkajian Kelayakan Tambang (Mine Feasibility Assessment)

Laporan Penambangan (Mining Report) adalah dokumentasi mutakhir mengenai pengembangan dan penambangan suatu endapan mineral termasuk rencana-rencana penambangan mutakhir. Dalam laporan telah di perhitungkan kuantitas dan kualitas mineral yang diekstrasi, adanya perubahan harga dan biaya, perkembangan teknologiterkait, peraturan untuk masalah lingkungan dan peraturan lainnya serta data eksplorasi yang dilaksanakan bersamaan dengan penambangan. Laporan tersebut memberikan status mutakhir mengenai sumber daya mineral dan cadangan secara rincian dan tepat.

Studi Kelayakan Tambang (Mine Feasibility Study) adalah pengkajian mengenai aspek teknik dan prospek ekonomik dari suatu proyek penambangan, dan merupakan dasar untuk penentuan keputusan investasi. Kajian ini merupakan dokumen yang memenuhi syarat dan dapat diterima untuk keperluan analisa bank (bankable document) dalam kaitannya dengan pelaksanaan investasi atau pembiayaan proyek. Studi ini meliputi pemeriksaan seluruh informasi geologi berdasarkan laporan eksplorasi dan faktor-faktor ekonomi, penambangan, pengolahan, pemasaran, hukum/perundang-undangan, lingkungan, sosial serta faktor lain yang terkait.

Layak Tambang adalah keadaan yang menunjukkan bahwa berdasarkan faktor-faktor dalam studi kelayakan tambang telah memungkinkan endapan mineral dapat ditambang secara ekonomik.

Belum Layak Tambang adalah keadaan yang menunjukan bahwa salah satu atau beberapa faktor dalam studi kelayakan tambang belum mendukung dilakukannya penambangan. Bila faktor tersebut telah mendukungnya, maka sumberdaya mineral dapat berubah menjadi cadangan.

Dasar klafikasi

Klasifikasi sumber daya mineral dan cadangan berdasarkan 2 kriteria, yaitu : tingkat keyakinan geologi dan pengkajian layak tambang.

1. Tingkat Keyakinan Geologi. Tingkat keyakinan geologi ditentukan oleh 4 tahap eksplorasi, yaitu :
a) Survai tinjau
b) Prospeksi
c) Eksplorasi umum
d) Eksplorasi rinci

Kegiatan dari a) ke d) menunjukkan makin rincinya penyelidikan, sehingga tingkat keyakinan geologinya makin tinggi dan tingkat kesalahannya makin rendah.

2. Pengkajian Layak Tambang
a) Pengkajian layak tambang meliputi faktor-faktor ekonomi, penambangan, pemasaran, lingkungan, sosial, dan hukum/ perundang-undangan. Untuk endapan mineral bijih, metalurgi juga merupakan faktor pengkajian layak tambang.
b) Pengkajian layak tambang akan menentukan apakah sumber daya mineral akan berubah menjadi cadangan atau tidak
c) Berdasarkan pengkajian ini, bagian sumber daya mineral yang layak tambang berubah statusnya menjadi cadangan sedangkan yang belum layak tambang tetap menjadi sumber daya mineral.

Klas Sumber Daya Mineral dan Cadangan

Tingkat klas sumber daya mineral dan cadangan dikelompokkan berdasarkan kedua kriteria yang menjadi dasar klasifikasi.

Sumber Daya Mineral
Sumber daya mineral terdiri dari :
a) Sumber Daya Mineral Hipotetik
b) Sumber Daya Mineral Tereka
c) Sumber Daya Mineral Terunjuk
d) Sumber Daya Mineral Terukur

Cadangan

Cadangan di bagi menjadi dua, yaitu :
a) Cadangan Terkira
b) Cadangan Terbukti

Persyaratan

a) Penggolongan ke dalam klas sumber daya mineral dan cadangan harus memenuhi syarat kriteria yang telah ditentukan.
b) Setiap klas sumber daya mineral dan cadangan mempunyai tingkat kesalahan maksimal yang diperbolehkan. Tingkat kesalahan dapat bervariasi berdasarkan komoditas, tipe endapan dan metoda penghitungan yang digunakan.
c) Klasifikasi sumber daya mineral dan cadangan serta tingkat kesalahan yang dihasilkan dicantumkan dalam laporan dan harus dapat dijelaskan dalam batasan-batasan yang dapat diterima oleh Panitia/Lembaga Penguji.

Pengujian

a) Pengujian klas sumberdaya mineral dan cadangan dilakukan terhadap terpenuhinya persyaratan yang telah ditentukan.
b) Panitia/Lembaga penguji merupakan tim yang dibentuk oleh Departemen Pertambangan dan Energi atau instansi yang berwewenang untuk itu dan anggota Panitia/Lembaga yang ditunjuk terdiri dari para ahli yang berkompeten dan berpengalaman dibidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar