Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang

Hak :

Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: 
  • Mengetahui rencana tata ruang;
  • Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
  • Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; 
  • Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
  • Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
  • Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. 



Kewajiban :

Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
  • Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
  • Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
  • Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
  • Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 

Peran Masyarakat :


Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan, antara lain, melalui:
  • Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
  • Partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
  • Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan peraturan pemerintah. Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud di atas, tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar