Hak :
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
- Mengetahui rencana tata ruang;
- Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
- Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
- Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
- Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
- Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Kewajiban :
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
- Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
- Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Peran Masyarakat :
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan, antara lain, melalui:
- Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
- Partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
- Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar