Gajah Sumatera Akan Punah

Gajah Sumatera adalah subspesies dari gajah Asia yang hanya berhabitat di pulau Sumatera. Gajah Sumatera berpostur lebih kecil daripada subspesies gajah India. Populasinya semakin menurun dan menjadi spesies yang sangat terancam. Sekitar 2000 – 2700 ekor gajah Sumatera yang tersisa di alam liar berdasarkan survei tahun 2000. Sebanyak 65% populasi gajah Sumatera lenyap akibat dibunuh manusia dan 30% kemungkinan diracuni manusia. Sekitar 83% habitat gajah Sumatera telah menjadi wilayah perkebunan akibat perambahan yang agresif untuk perkebunan.


Gajah sumatra adalah mamalia terbesar di Indonesia, beratnya mencapai 6 ton dan tumbuh setinggi 3,5 m pada bahu. Periode kehamilan untuk bayi gajah adalah 22 bulan dengan umur rata-rata sampai 70 tahun. Herbivora raksasa ini sangat cerdas dan memiliki otak yang lebih besar dibandingkan dengan mamalia darat lain. Telinga yang cukup besar membantu gajah mendengar dengan baik dan membantu mengurangi panas tubuh seperti darah panas dingin ketika mengalir di bawah permukaan telinga. Belalainya digunakan untuk mendapatkan makanan dan air, dan memiliki tambahan dpt memegang (menggenggam) di ujungnya yang digunakan seperti jari untuk meraup.

Gajah Sumatera merupakan ‘spesies payung’ bagi habitatnya dan mewakili keragaman hayati di dalam ekosistem yang kompleks tempatnya hidup. Artinya konservasi satwa besar ini akan membantu mempertahankan keragaman hayati dan integritas ekologi dalam ekosistemnya, sehingga akhirnya ikut menyelamatkan berbagai spesies kecil lainnya. Dalam satu hari, gajah mengonsumsi sekitar 150 kg makanan dan 180 liter air dan membutuhkan areal jelajah hingga 20 kilometer persegi per hari. Biji tanaman dalam kotoran mamalia besar ini akan tersebar ke seluruh areal hutan yang dilewatinya dan membantu proses regenerasi hutan alam. 

Ancaman

Ancaman utama bagi gajah Sumatera adalah hilangnya habitat mereka akibat aktivitas penebangan hutan yang berkelanjutan dan disusul akibat perburuan dan perdagangan liar. Pulau Sumatera merupakan salah satu wilayah dengan laju deforestasi hutan terparah di dunia dan populasi gajah berkurang lebih cepat dibandingkan jumlah hutannya. Penyusutan atau hilangnya habitat satwa besar ini telah memaksa mereka masuk ke kawasan berpenduduk sehingga memicu konflik manusia dan gajah, yang sering berakhir dengan kematian gajah dan manusia, kerusakan lahan kebun dan tanaman dan harta benda.

Dalam seperempat abad terakhir ini estimasi populasi gajah Sumatera di Propinsi Riau, yang telah lama menjadi benteng populasi gajah, menurun sebesar 84% hingga tersisa sekitar 210 ekor saja di tahun 2007. Jika kecenderungan ini terus berlanjut dan dua lansekap hutan luas yang masih tersisa, Tesso Nilo dan Bukit Tigapuluh, tidak dilindungi maka populasi gajah Riau tidak akan bertahan lebih lama lagi dan akan mengalami kepunahan lokal.

Pengembangan industri pulp dan kertas serta industri kelapa sawit adalah salah satu pemicu hilangnya habitat gajah di Sumatera. Pembangunan perkebunan sawit mendorong terjadinya konflik manusia-satwa yang semakin hari kian memuncak. Pohon-pohon sawit muda adalah makanan kesukaan gajah dan kerusakan yang ditimbulkan gajah ini dapat menyebabkan terjadinya pembunuhan (umumnya dengan peracunan) dan penangkapan. Ratusan gajah mati atau hilang di seluruh Propinsi Riau sejak tahun 2000 sebagai akibat berbagai penangkapan satwa besar yang sering dianggap ‘hama’ ini.

Melindungi kawasan hutan yang tersisa merupakan hal yang sangat penting agar kelangsungan hidup populasi gajah Sumatera dapat terus berlanjut. Koridor-koridor satwa liar dalam kawasan hutan harus dipertahankan atau diciptakan kembali sehingga dapat menyediakan wilayah yang aman bagi gajah untuk memperoleh sumber-sumber makanan baru dan berkembangbiak.

Petisi tentang Menteri Kehutanan Diminta Melakukan Penegakan Hukum terhadap Pembantaian Gajah Sumatera di Riau

3 Keputusan pada PETISI ini yaitu :

1. Menghentikan semua aktivitas perusakan habitat gajah (berupa penebangan, perambahan, dan konversi) di Sumatera, terutama Aceh dan Riau. Pemerintah harus melindungi gajah dan habitatnya, baik di kawasan konservasi maupun kawasan lainnya.

2. Mendorong penegak hukum (PPNS, BBKSDA, Polisi, Jaksa, dan hakim) untuk mengusut tuntas kasus-kasus kematian gajah khususnya di Aceh dan Riau; membawa ke meja hijau dan memvonis pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Menerapkan Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar (Permenhut. No 48/2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar